Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dalam pasal 1 ayat 9, “Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik” dan pasal 1 ayat 10 “Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi”
Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) merupakan salah satu tenaga kesehatan yang membutuhkan STR sebagai bentuk capaian kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsi profesi. Dinamika perubahan regulasi membutuhkan adaptasi tehadap kebijakan yang berkaitan terhadap registrasi dan re registrasi STR TSL baik berasal dari pendidikan linier dan pendidikan linier serumpun ilmu kesehatan serta pendidikan non linier yang mempunyai aktiifitas penyelenggaraan pelayanan penyehatan kesehatan lingkungan.
Berdasarkan surat edaran KTKI Nomor DM.01.03/F.VII.2/2576/2022 Tentang Pemberlakuan Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Elektronik (E-STR) Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan yang merujuk pada Permenkes 83 tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 4 ayat 1 dan 3 point b bahwa Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui aplikasi Registrasi daring/online dengan
memenuhi persyaratan Registrasi. Persyaratan Registrasi sebagaimana dimaksud memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi. Oleh karena itu adanya Sertifikat Kompetensi merupakan satu paradigma belajar yang mana uji kompetensi tidak hanya pada jalur pendidikan tetapi juga perlu mempertimbangkan potensi pengakuan nyata pada jalur pengalaman, keahlian maupun juga dengan jalur otodidak, sehingga memperoleh penghargaan secara berkeadilan bagi mereka yang mempunyai kemampuan dan ketrampilan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja bagi seluruh Tenaga Sanitasi Lingkungan, sehingga registrasi yang transformasional diperlukan dan dipertimbangkan dapat mengakomodir seluruh latar belakang pendidikan. Oleh karena itu, HAKLI dengan dukungan instansi pembina akan menyelenggarakan Seminar Nasional Tenaga Kesehatan Transformasi Regulasi dalam Peningkatan Kinerja TSL yang Kompeten dan Profesional melalui Registrasi secara Universal sebagai bentuk respon organisasi profesi terhadap validasi data STR TSL saat ini dan tantangan organisasi profesi kedepan.