Pada tanggal 29 Agustus 2022 telah terlaksana kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal P2P dengan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI). Pelaksanaan diinisasi oleh kedua belah pihak yang mendukung pengembangan implementasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui kolaborasi kegiatan. Masukan, ruang lingkup, upaya, tanggung jawab telah disepakati bersama kedua belah pihak.
Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan selama 3 tahun. Kegiatan bersama yang akan dilaksanakan salah satunya yaitu pemetaan dan kajian kompetensi TSL untuk melihat dampak kontribusi pencegahan pengendalian penyakit serta peran advokasi pemerintah daerah terpilih dalam percepatan Kabupaten/Kota sehat.
Perjanjian kerjasama ini adalah sebuah tahapan bagi Oganisasi Profesi untuk mengembangkan peningkatan kapasitas kompetensi TSL sesuai amanah Permenpan RB 71 tahun 2021. Peran Organisasi Profesi dalam kilas balik memberikan kapasitas kompetensi secara profesional.
Direktur Jenderal P2P menyampaikan bahwa saat ini Kemenkes sedang gencar melakukan transformasi kesehatan, terkait 6 pilar yaitu penguatan pelayanan primer pada upaya promotif dan preventif di pilar 1 dan ketahanan kesehatan di pilar 3. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’S) maupun rencana strategis Kemenkes dan Direktorat Jenderal P2P. Maka, harapanya kerjasama ini dapat diimplementasikan oleh seluruh Anggota HAKLI di lapangan.